MASTERPLAN EKONOMI SYARIAH (MEKSI) 2019-2024
MASTERPLAN EKONOMI SYARIAH (MEKSI)
2019-2024 SEBAGAI LANGKAH PENYUSUNAN STRATEGI PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN
EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
nilnafauziyah99@gmail.com
Ekonomi
syariah merupakan suatu ilmu dan praktek kegiatan ekonomi berdasarkan ajaran
yang sesuai dan tidak bertentangan dengan al Quran dan sunnah nabi (hadist)
dengan tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia didunia
dan akhirat. Saat ini ekonomi syariah sudah tumbuh pesat dari tahun ke tahun.
Di tingkat dunia, ekonomi syariah memiliki sumbangan ekonomi global yang sangat
besar. Tahun 2023 mendatang, sumbangsih tersebut diperkirakan akan bernilai
setidaknya USD 3 triliun. Potensi ini banyak dimanfaatkan oleh sebagian negara
besar untuk berlomba-lomba dalam merajai industri halal dunia. Hal ini dapat
terlihat dari beberapa negara yang sudah mengukuhkan diri sebagai pusat
industri halal dunia sekalipun negara tersebut bukanlah mayoritas berpenduduk
muslim Seperti Thailand sebagai dapur halal dunia, Australia sebagai produksi
dan ekspor daging sapi halal terbesar dunia, Korea Selatan yang merajai
industri kosmetik halal dunia dan China sebagai dominasi industri tekstil
halal. Tentunya dengan semakin berkembang pesatnya ekonomi syariah, Indonesia
sudah sepatutnya turut andil dalam mengembangkan industri halal, bukan hanya
sebagai pangsa pasar.
Indonesia
sebagai penduduk muslim terbesar di dunia sudah seharusnya mengembangkan
potensi ekonomi syariah bahkan bisa saja sebagai pusat penyelenggara ekonomi
syariah dunia. Sayangnya, menurut Global Islamic Economy Indicator, pada tahun
2018 Indonesia masih menempati urutan yang ke-10 dalam peringkat negara-negara
yang menyelenggarakan ekonomi syariah dunia dibawah Malaysia, Uni Emirat Arab,
Bahrain, Arab Saudi, Oman, Jordania, Qatar, Pakistan, Kuwait. Hal demikian
menjadi pecutan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan peyelenggaraan ekonomi
syariah di Indonesia. Oleh karena itu, pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo
membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), sebagai upaya pemerintah dalam
membangkitkan potensi ekonomi syariah nasional dan menjadikan Indonesia sebagai
pusat ekonomi syariah di tingkat global.
Melaui KNKS,
pemerintah telah meluncurkan MasterPlan Ekonomi Syariah (MEKSI) 2019-2024
sebagai peta jalan ekonomi syariah di Indonesia. Adapun MEKSI 2019-2024 telah
merumuskan empat langkah dan strategi utama, yaitu
1. Penguatan
halal value chain (rantai nilai halal) dengan fokus pada sektor yang dinilai
potensial dan berdaya saing tinggi,
2. penguatan
sektor keuangan syariah dengan rencana induk yang sudah dituangkan dalam
Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) sebelumnya dan
disempurnakan ke dalam rencana induk ini.
3. penguatan
sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak utama halal
value chain,
4. penguatan
di bidang ekonomi digital utamanya perdagangan (e-commerce, market place) dan
keuangan (teknologi finansial) elektronik sehingga dapat mendorong dan
mengakselerasi pencapaian strategi lainnya.
Presiden RI juga
berusaha untuk mengupayakan agar terus menguatkan rantai nilai halal dengan
fokus pada sektor makanan dan minuman, fashion, pariwisata, media, rekreasi,
serta farmasi dan kosmetika. mencakup sektor industri halal (ekonomi riil) yang
saat ini cukup gencar dikembangkan. Hal ini mengingat Indonesia merupakan salah
satu pasar terbesar kebutuhan halal yang mencakup makanan, fashion, kosmetik,
farmasi, dan pariwisata syariah.
Sebagai
pendukungnya, adanya penguatan dalam keuangan syariah yang mana sampai saat ini
pemerintah terus mengupayakan dalam sektor keuangan komersial syariah melalui
peningkatan pengguna dan layanan perbankan syariah, asuransi syariah saham dan
obligasi syariah. Di samping itu, sektor keuangan sosial syariah seperti zakat,
infaq, dan wakaf (ZISWAF) juga memiliki potensi yang besar dalam membantu
mewujudkan distribusi pendapatan dan kekayaan serta mengatasi ketimpangan di
masyarakat. Serta Wakaf juga dapat membantu masyarakat baik di pedesaan
maupun perkotaan untuk terhindar dari jeratan rentenir melalui sebuah lembaga
bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberi nama Bank Wakaf Mikro. Bahkan
saat ini sudah dimulai adanya gerakan wakaf tunai sebagai suatu upaya dalam
meningkatkan keuangan syariah.
Pemerintah
juga berencana mengembangkan suatu rantai pasok halal (halal supply chain) yang
merupakan jejaring aktivitas ekonomi halal yang dapat memenuhi produksi,
pemasaran, hingga berbagai kebutuhan dasar produk dan jasa halal. Dengan
demikian, diharapkan kebutuhan halal di dalam negeri bisa dipenuhi oleh pelaku
ekonomi syariah tanah air, sehingga Indonesia bisa benar-benar menjadi pusat
ekonomi syariah dan penggerak roda perekonomian, tidak hanya sekedar sebagai
pangsa pasar yang besar.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar