MASTERPLAN EKONOMI SYARIAH (MEKSI) 2019-2024



MASTERPLAN EKONOMI SYARIAH (MEKSI) 2019-2024 SEBAGAI LANGKAH PENYUSUNAN STRATEGI PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
nilnafauziyah99@gmail.com
            Ekonomi syariah merupakan suatu ilmu dan praktek kegiatan ekonomi berdasarkan ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan al Quran dan sunnah nabi (hadist) dengan tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia didunia dan akhirat. Saat ini ekonomi syariah sudah tumbuh pesat dari tahun ke tahun. Di tingkat dunia, ekonomi syariah memiliki sumbangan ekonomi global yang sangat besar. Tahun 2023 mendatang, sumbangsih tersebut diperkirakan akan bernilai setidaknya USD 3 triliun. Potensi ini banyak dimanfaatkan oleh sebagian negara besar untuk berlomba-lomba dalam merajai industri halal dunia. Hal ini dapat terlihat dari beberapa negara yang sudah mengukuhkan diri sebagai pusat industri halal dunia sekalipun negara tersebut bukanlah mayoritas berpenduduk muslim Seperti Thailand sebagai dapur halal dunia, Australia sebagai produksi dan ekspor daging sapi halal terbesar dunia, Korea Selatan yang merajai industri kosmetik halal dunia dan China sebagai dominasi industri tekstil halal. Tentunya dengan semakin berkembang pesatnya ekonomi syariah, Indonesia sudah sepatutnya turut andil dalam mengembangkan industri halal, bukan hanya sebagai pangsa pasar.
Indonesia sebagai penduduk muslim terbesar di dunia sudah seharusnya mengembangkan potensi ekonomi syariah bahkan bisa saja sebagai pusat penyelenggara ekonomi syariah dunia. Sayangnya, menurut Global Islamic Economy Indicator, pada tahun 2018 Indonesia masih menempati urutan yang ke-10 dalam peringkat negara-negara yang menyelenggarakan ekonomi syariah dunia dibawah Malaysia, Uni Emirat Arab, Bahrain, Arab Saudi, Oman, Jordania, Qatar, Pakistan, Kuwait. Hal demikian menjadi pecutan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan peyelenggaraan ekonomi syariah di Indonesia. Oleh karena itu, pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), sebagai upaya pemerintah dalam membangkitkan potensi ekonomi syariah nasional dan menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah di tingkat global.
Melaui KNKS, pemerintah telah meluncurkan MasterPlan Ekonomi Syariah (MEKSI) 2019-2024 sebagai peta jalan ekonomi syariah di Indonesia. Adapun MEKSI 2019-2024 telah merumuskan empat langkah dan strategi utama, yaitu
1.      Penguatan halal value chain (rantai nilai halal) dengan fokus pada sektor yang dinilai potensial dan berdaya saing tinggi,
2.      penguatan sektor keuangan syariah dengan rencana induk yang sudah dituangkan dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) sebelumnya dan disempurnakan ke dalam rencana induk ini.
3.      penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak utama halal value chain,
4.      penguatan di bidang ekonomi digital utamanya perdagangan (e-commerce, market place) dan keuangan (teknologi finansial) elektronik sehingga dapat mendorong dan mengakselerasi pencapaian strategi lainnya.
Presiden RI juga berusaha untuk mengupayakan agar terus menguatkan rantai nilai halal dengan fokus pada sektor makanan dan minuman, fashion, pariwisata, media, rekreasi, serta farmasi dan kosmetika. mencakup sektor industri halal (ekonomi riil) yang saat ini cukup gencar dikembangkan. Hal ini mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar kebutuhan halal yang mencakup makanan, fashion, kosmetik, farmasi, dan pariwisata syariah. 
Sebagai pendukungnya, adanya penguatan dalam keuangan syariah yang mana sampai saat ini pemerintah terus mengupayakan dalam sektor keuangan komersial syariah melalui peningkatan pengguna dan layanan perbankan syariah, asuransi syariah saham dan obligasi syariah. Di samping itu, sektor keuangan sosial syariah seperti zakat, infaq, dan wakaf (ZISWAF) juga memiliki potensi yang besar dalam membantu mewujudkan distribusi pendapatan dan kekayaan serta mengatasi ketimpangan di masyarakat. Serta Wakaf juga dapat membantu masyarakat baik di pedesaan maupun perkotaan untuk terhindar dari jeratan rentenir melalui sebuah lembaga bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberi nama Bank Wakaf Mikro. Bahkan saat ini sudah dimulai adanya gerakan wakaf tunai sebagai suatu upaya dalam meningkatkan keuangan syariah.
Pemerintah juga berencana mengembangkan suatu rantai pasok halal (halal supply chain) yang merupakan jejaring aktivitas ekonomi halal yang dapat memenuhi produksi, pemasaran, hingga berbagai kebutuhan dasar produk dan jasa halal. Dengan demikian, diharapkan kebutuhan halal di dalam negeri bisa dipenuhi oleh pelaku ekonomi syariah tanah air, sehingga Indonesia bisa benar-benar menjadi pusat ekonomi syariah dan penggerak roda perekonomian, tidak hanya sekedar sebagai pangsa pasar yang besar.
Sumber :

Komentar